Mulai 2017, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah KPR

By Admin

nusakini.com--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas pinjaman dalam bentuk Kredit Konstruksi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pinjaman uang muka bagi pesertanya yang aktif mulai tahun depan. 

Dalam menyediakan layanan tersebut BPJS Ketenagakerjaan akan menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Perum Perumnas yang tertuang dalam Nota Kesepahaman. 

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, pemberian manfaat tambahan tersebut sekaligus mendorong penyediaan tempat tinggal melalui percepatan program pembangunan Satu Juta Rumah di Indonesia.  

"Kami ingin berkontribusi kepada pembangunan Satu Juta Rumah, kami juga ingin memberikan manfaat layanan kepada peserta BPJS sebanyak-banyaknya. Karena ada MoU ini, maka paketnya harus lebih baik dari bank-bank komersil," ujar Khrisna, Kamis (29/12). 

Khrisna mengatakan, dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan.  

Rumah yang diajukan juga harus merupakan rumah pertama peserta, dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.  

Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.  

Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN. 

Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN. Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.  

Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN. (p/ab)